Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail, menunda penyerahan uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikembalikan oleh pihak swasta kepada kliennya, terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Diketahui, dari pihak Kejagung menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Maqdir hari ini, Senin (10/7/2023).
Baca Juga
"Ya kita lihat Kamislah (13/7/2023). Jangan berandai-andai hari ini," tutur Maqdir Ismail kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Maqdir mengaku tidak bisa hadir dalam panggilan Kejagung lantaran masih harus mengikuti sejumlah proses pengadilan kliennya. Untuk itu, dia memastikan akan datang pada hari yang telah dikoordinasikan bersama pihak Kejagung.
"Saya akan berusaha untuk datang pagi," kata Maqdir.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Maqdir Ismail.
"Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan. Itu kan baru rumor di luar, akan tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam 20.00 WIB malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya," ujar Ketut kepada wartawan.
Menurut Ketut, kabar pengembalian Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo telah berpolemik di masyarakat, sehingga harus segera dibuktikan kebenarannya.
"Karena kalau dibiarkan ini berkembang di masyarakat nanti ke mana-mana omongannya. Ini yang dari mana sumbernya, seperti apa pengembaliannya. Tentu kami ingin cepat polemik di kasus ini selesai," kata Ketut.
"Harapan kami beliau juga mengundang kami, kapan saja kami datang. Tim kami juga siap datang ke tempat beliau, kalau beliau sakit, apapun kami siap," Ketut menambahkan.
Irwan Hermawan Klaim Terima Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta.
Diketahui, berdasarkan BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah tersebut.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan dari pihak kuasa hukum Irwan Hermawan ke kejaksaan.
"Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini," jelas dia.
Maqdir enggan mengungkap sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar itu. Yang pasti, hal tersebut akan dikabarkan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain koperatif dengan kejaksaan), justice collaborator," Maqdir menandaskan.
Advertisement